MAKALAH
“PELANGGARAN
HAK KONSUMEN DAN PENYELESAIN NYA”
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas
Mata
kuliyah “HUKUM BISNIS DAN DAGANG”
Dosen
Pembimbing:
Zulfatun
Ni’mah, M.H.,Hum
Disusun
Oleh:
Ahmad
Nizar : (3223113004)
JURUSAN
: SYARI’AH
PRODI:
PERBANKAN SYARI’AH
SEMESTER:
4.A
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN)
TULUNGAGUNG
JUNI
2013
BAB I
PEMBAHASAN
PELANGGARAN
HAK-HAK KONSUMEN OLEH PELAKU
USAHA DALAM PENGURANGAN BERAT BERSIH
TIMBANGAN PADA
PRODUK MAKANAN DALAM
KEMASAN
(
Studi Kasus Sengketa antara Toko Hokky Surabaya dan Ibu Fony )
Ketidak
stabilan perekonomian di Indonesia mengakibatkan pemerintah mengambil suatu
kebijakan di bidang perekonomian antara lain dengan menaikan harga barang
barang pokok,tarif listrik,tariff air dst.kebijakan ini member dampak negatih
para pelaku usaha sehingga memicu pelaku usaha untuk mencari keuntungan sebesar
besarnyadengan modal seminim mungkin tanpa memperhatikan lagi salah satu asas
pembangunan nasianal yaitu kesadaran hokum dimana tiap tiap warga Negara
Indonesia harus selalu sadar dan taat terhadap hokum.
Dan
salah satu caranya adalah berbuat curang dan memanipulasi timbangan yang mereka
gunakan dalam berdagang dan dengan begitu maka keuntungan para pelaku usaha
akan lebih meningkat dan sebaliknya konsumen akan merasa sangat di rugikan
dengan hal tersebut,padahal barang yang menjadi objek jual beli harus cukup
tertentu, setidaknya dapat di tentukan ujud dan jumlahnya. Dapat di simpulkan
bahwa pelaku usaha telah melanggar kewajibannya yang telah di atur dalam
Undang-Undang perlindungan konsumenNo,8 tahun 1999.
Konsumen
selain di lindungi dengan kebijkan hokum juga harus di lindungi dengan
kebijakan untuk meminimalisasi resiko yang harus di tanggung oleh konsumen.
Yaitu dengan mencegah beredarnya produc yang cacat terutama dalam pencantuman
lebel berat bersih di pasar. Banyak produc produc cacat terutama dalam
ketentuan berta bersih timbangan yang beredar di masayarakat.
Namun
dalam perlindungan UU konsumen tanggung jawab pelaku usaha dalam pengurangan
berat bersih suatu timbangan tidak di atur secara tegas.proses penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen khususnya dalam pengurangan berat bersih
timbangan dalam kemasan dapat di lakukan semua kosumen bahkan bisa di lakukan
oleh lembaga swadaya masyarakat melalui gugatan legal standing.mekanisme
penyelesain sengketa ini dapat di tempuh melalui jalur litigasi maupun non
litigasi.
KEWAJIBAN PELAKU USAHA
1.
Bertindak
baik dalam melakukan suatu usaha
2.
Memberikan
informasi yang jelas,jujur,mengenai kondisi dan jaminan barang serta memberikan
penjelasan mengenai penggunaan perbaikan dan pemeliharaan
3.
Melakukan
pelayanan yang benar,dan jujjur serta tidakdiskriminatif
4.
Menjamin
mutu barang yan telah di produksi dengan ketentuan standar.
5.
Memberikan
kompensasi atau ganti rugi atas kerugian atas penggunaan barang tersebut
6.
Memberikan
kesempatan kepada konsumen untuk menguji atas barang yang di perdagangkan.
HAK HAK PELAKU USAHA
Hak
hak pelaku usaha yang telah di atur dalam UUPK pasal 6 yaitu :
1.
Hak
menerima byaran atas sesuai kesepakatan yang telah di janjikan
2.
Hak
mendapatkan perlndungan hokum atas tindakan konsumen yang beritikad kurang baik
3.
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hokum sengketa
konsumen
Ada
beberapa larangan yang dibuat oleh pemerintah untuk pelaku usaha
Perbuatan
yang di larang bagi pelaku usaha di atur dalam UUPK pasal 8 sampai pasal 18,
namun dalam kasus yang terjadi antara took foky dan ibu heny adalah pada pasal
8 yang berbunyi :
1.
Pelaku
usaha di larang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang
a.
memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang di syaratkan dan ketentuan peraturan
perundang undangan
b.
tidak
sesuai berat bersih, isi bersih atau netto , dan jumlah dalam hitungan sebagai
mana yang di nyatakan dalam lebel atau etiket barang tersebut
c.
tidak
sesuai dengan ukuran, takaran dan timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya
Dan
dalam kasus antara took foky dan ibu heny tentang pengurangan berat bersih
suatu timbangan pelaku usaha atau toko foky telah melanggar pasal 8 UUPK ayat 1
huruf b dan c yang pada intinya ketidak tepatan isi berat bersih yang di
cantumkan dengan kondisi barang sebenarnya.
Kasus
yang di angkat tentang kecurangan timbangan makanan dalam kemasan ,
permasalahan ini dapat di kaitkan dengan teori penerapan prinsip tanggung jawab
mutlak. Hal ini di sebabkan dalam kasus timbangan tersebut mengandung adanya
perbuatan melawan hokum. Sehingga mewajibkan pihak pelaku usaha untuk
bertanggung jawab.
Upaya dalam penyelesaian kasus ini bu heny
menggugat toko foky dengan melaporkan ke UUPK kasus pelaku usaha telah
melanggar ketentuan sebagai mana yang di maksud atau tercantum dalam UUPK pasal
8,9,10 dan 13 ayat (2) pasal 15 dan pasal 17 ayat (1) huruf a,b,c huruf e ayat (2) dan pasal 18 dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00
( dua miliat rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar