Selasa, 08 Oktober 2013

hukum bisnis dan dagang ( pelanggaran konsumen dan penyelesainnya)




MAKALAH
“PELANGGARAN HAK KONSUMEN DAN PENYELESAIN NYA”
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata kuliyahHUKUM BISNIS DAN DAGANG
Dosen Pembimbing:
 Zulfatun Ni’mah, M.H.,Hum



 


Disusun Oleh:

Ahmad Nizar : (3223113004)
JURUSAN : SYARI’AH
PRODI: PERBANKAN SYARI’AH
SEMESTER: 4.A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN) TULUNGAGUNG
JUNI 2013


BAB I
PEMBAHASAN

PELANGGARAN HAK-HAK KONSUMEN OLEH PELAKU
 USAHA DALAM PENGURANGAN BERAT BERSIH
TIMBANGAN PADA PRODUK MAKANAN DALAM
KEMASAN
( Studi Kasus Sengketa antara Toko Hokky Surabaya dan Ibu Fony )

            Ketidak stabilan perekonomian di Indonesia mengakibatkan pemerintah mengambil suatu kebijakan di bidang perekonomian antara lain dengan menaikan harga barang barang pokok,tarif listrik,tariff air dst.kebijakan ini member dampak negatih para pelaku usaha sehingga memicu pelaku usaha untuk mencari keuntungan sebesar besarnyadengan modal seminim mungkin tanpa memperhatikan lagi salah satu asas pembangunan nasianal yaitu kesadaran hokum dimana tiap tiap warga Negara Indonesia harus selalu sadar dan taat terhadap hokum.
                                                              
            Dan salah satu caranya adalah berbuat curang dan memanipulasi timbangan yang mereka gunakan dalam berdagang dan dengan begitu maka keuntungan para pelaku usaha akan lebih meningkat dan sebaliknya konsumen akan merasa sangat di rugikan dengan hal tersebut,padahal barang yang menjadi objek jual beli harus cukup tertentu, setidaknya dapat di tentukan ujud dan jumlahnya. Dapat di simpulkan bahwa pelaku usaha telah melanggar kewajibannya yang telah di atur dalam Undang-Undang perlindungan konsumenNo,8 tahun 1999.

            Konsumen selain di lindungi dengan kebijkan hokum juga harus di lindungi dengan kebijakan untuk meminimalisasi resiko yang harus di tanggung oleh konsumen. Yaitu dengan mencegah beredarnya produc yang cacat terutama dalam pencantuman lebel berat bersih di pasar. Banyak produc produc cacat terutama dalam ketentuan berta bersih timbangan yang beredar di masayarakat.
           
            Namun dalam perlindungan UU konsumen tanggung jawab pelaku usaha dalam pengurangan berat bersih suatu timbangan tidak di atur secara tegas.proses penyelesaian sengketa perlindungan konsumen khususnya dalam pengurangan berat bersih timbangan dalam kemasan dapat di lakukan semua kosumen bahkan bisa di lakukan oleh lembaga swadaya masyarakat melalui gugatan legal standing.mekanisme penyelesain sengketa ini dapat di tempuh melalui jalur litigasi maupun non litigasi.


KEWAJIBAN PELAKU USAHA
1.      Bertindak baik dalam melakukan suatu usaha
2.      Memberikan informasi yang jelas,jujur,mengenai kondisi dan jaminan barang serta memberikan penjelasan mengenai penggunaan perbaikan dan pemeliharaan
3.      Melakukan pelayanan yang benar,dan jujjur serta tidakdiskriminatif
4.      Menjamin mutu barang yan telah di produksi dengan ketentuan standar.
5.      Memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian atas penggunaan barang tersebut
6.      Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji atas barang yang di perdagangkan.
                                                       






HAK HAK PELAKU USAHA
            Hak hak pelaku usaha yang telah di atur dalam UUPK pasal 6 yaitu :
1.      Hak menerima byaran atas sesuai kesepakatan yang telah di janjikan
2.      Hak mendapatkan perlndungan hokum atas tindakan konsumen yang beritikad kurang baik
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hokum sengketa konsumen

            Ada beberapa larangan yang dibuat oleh pemerintah untuk pelaku usaha
            Perbuatan yang di larang bagi pelaku usaha di atur dalam UUPK pasal 8 sampai pasal 18, namun dalam kasus yang terjadi antara took foky dan ibu heny adalah pada pasal 8 yang berbunyi :
1.      Pelaku usaha di larang memproduksi dan memperdagangkan barang  atau jasa yang

a.      memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di syaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan
b.      tidak sesuai berat bersih, isi bersih atau netto , dan jumlah dalam hitungan sebagai mana yang di nyatakan dalam lebel atau etiket barang tersebut
c.       tidak sesuai dengan ukuran, takaran dan timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya

            Dan dalam kasus antara took foky dan ibu heny tentang pengurangan berat bersih suatu timbangan pelaku usaha atau toko foky telah melanggar pasal 8 UUPK ayat 1 huruf b dan c yang pada intinya ketidak tepatan isi berat bersih yang di cantumkan dengan kondisi barang sebenarnya.
            Kasus yang di angkat tentang kecurangan timbangan makanan dalam kemasan , permasalahan ini dapat di kaitkan dengan teori penerapan prinsip tanggung jawab mutlak. Hal ini di sebabkan dalam kasus timbangan tersebut mengandung adanya perbuatan melawan hokum. Sehingga mewajibkan pihak pelaku usaha untuk bertanggung jawab.
            Upaya  dalam penyelesaian kasus ini bu heny menggugat toko foky dengan melaporkan ke UUPK kasus pelaku usaha telah melanggar ketentuan sebagai mana yang di maksud atau tercantum dalam UUPK pasal 8,9,10 dan 13 ayat (2) pasal 15 dan pasal 17 ayat (1) huruf a,b,c  huruf e ayat (2) dan pasal 18 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 ( dua miliat rupiah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar